Masyarakat Adat
10 Nov 2022 10:04
Ketika Tangis Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa Kembali Pecah
Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa kembali menangis tagih janji Pemda Jayapura
Bakarbatu.id - Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa melakukan aksi demonstrasi ke empat kalinya di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk meminta Bupati segera penuhi janji mencabut izin perusahaan sawit PT. Permata Nusa Mandiri (PNM).
Masyarakat adat menolak kehadiran PT. PNM yang secara sepihak mengklaim tanah adat mereka seluas 30.092 hektar di enam distrik yaitu Distrik Unurum Guay, Nimbokrang, Nimboran, Namblong, Kemtuk Gresi, dan Kemtuk.
Dari 32 ribu hektar tanah milik masyarakat adat, PT. PNM telah membuka 70 hektar dari rencana awal pembukaan hutan.
Yustus koordinator aksi mengatahkan, kedatangan warga ke sekian kali ini untuk menuntut Bupati Jayapura segera tetepat janji.
"Kami datang ini bukan sewenang-wenang tetapi sebelumnya ada sebelas pernyataan sikap dari hasil musyawarah adat Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa yang dilakukan di Kantor Dewan Adat Suku Namblog Kampung Nimbokrangsari, Distrik Nimbokrang, Jumat (22/7/2022)," katanya.
Hasil musyawarah tersebut merupakan tindakan Masyarakat Adat yang tak tinggal diam kemudian dan melakukan kosolidasi dan sosialisasi di 14 kampung, 3 wilayah adat yakni Suku Namblong, Kemtuk, dan Klesi.
Aksi yang berlangsung di Lapangan Upacara itu, diterima oleh Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro untuk menyampaikan tanggapan dari Pemkab mewakili Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw.
Isi tanggapan tersebut di antaranya izin lokasi perusahaan telah habis masa berlakunya, tidak boleh lagi ada aktivitas yang dilakukan perusahaan, Pemkab secara penuh dukung lokasi pemetaan wilayah adat.
Pemkab bersama Pemeritah Provinsi Papua dan Kementerian Lingkungan Hidup akan meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT. PNM.
Wakil masyarakat Lembah Grime Nawa, Mathias Sawa, menegaskan bahwa pada kesempatan itu merasa tidak puas dengan janji Pemkab.
"Kami tidak puas dengan hasil hari ini, karena bupati seharusnya membawa SK pencabutan izin," kata Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Namblong, Mathias Sawa, Kamis (10/11/2022).
Salah satu perempuan adat mengatahkan, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Jayapura jangan hanya janji tetapi harus tahu tepati.
"Kami bosan dengan janji pagi ini kami datang untuk menagih semua janji bupati," kata dia.